Sejak zaman dahulu Bangsa Indonesia sudah mengenal Gotong Royong khususnya dalam hal melakukan pembangunan. Melalui semangat gotong royong ini maka Pemerintah pada tahun 1979 memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mendukung semangat Gotong royong ini yaitu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dalam undang-undang tersebut, diatur peran serta partisipasi masyarakat dalam wadah lembaga sosial desa, atau yang dikenal dengan LSD (Lembaga Sosial Desa).
Kemudian Pada tahun 1980, terbit Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1980 yang mengubah LSD menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Salah satu tugas pokok LKMD adalah menggerakkan partisipasi masyarakat melalui swadaya gotong-royong. Pemerintah turut andil dalam membina semangat gotong-royong ini dengan membentuk tim Pembina Bulan Bakti LKMD. Kegiatan Bulan Bakti LKMD ditetapkan oleh pemerintah secara serentak di seluruh Indonesia. Pencanangannya terjadi setiap tahun pada tanggal 1 Maret. Bulan Bakti ini diawali dengan kegiatan pekan orientasi Lembaga Musyawarah Desa (LMD), LKMD, PKK, RT, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan.
Transformasi Menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Pada tanggal 18 Juli tahun 2000, perwakilan LKMD di seluruh Indonesia melaksanakan pertemuan LKMD tingkat nasional di Bandung. Hasil dari pertemuan ini membawa dua perubahan signifikan. Pertama, LKMD berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Kedua, Bulan Bakti LKMD tetap dilanjutkan untuk melestarikan semangat gotong-royong melalui peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di desa dan kelurahan.
Peraturan Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005
Pada tanggal 5 Desember tahun 2005, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang pedoman penyelenggaraan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat. Bulan Bakti ini diselenggarakan di setiap desa dan kelurahan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
Pelaksanaannya berlangsung selama 1 bulan penuh, dimulai pada awal bulan Mei dan berakhir pada bulan Mei setiap tahun. Acara ini mengusung prinsip “dari, oleh, dan untuk” masyarakat, dengan dukungan dan bantuan dari departemen dan nondepartemen. Pemerintah provinsi membentuk tim Pembina dan tim pengarah Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat.
Kesimpulan
Sejarah LPM dan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat mencerminkan semangat gotong-royong yang telah mendarah daging dalam budaya Indonesia. Transformasi dari LKMD menjadi LPM menunjukkan komitmen untuk terus melestarikan nilai-nilai ini dalam pembangunan desa dan kelurahan. Dukungan penuh dari masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak terkait merupakan kunci keberhasilan Bulan Bakti ini dalam memajukan masyarakat Indonesia.
Terwujudnya Kawasan Hunian yang Aman dan Damai , Mendukung berkembangnya industri kecil , Pusat Perdagangan Cindera Mata , Pusat Kegiatan Olah Raga dan Pusat Hiburan Rakyat.